Monday, November 19, 2018

Harga Oli Bekas

Harga Oli Bekas -- Meski kerap berjasa pada mesin kendaraan kita, tahu tidak pelumas atauoli bekas itu sangat berbahaya untuk lingkungan. Terlepas dari hal tersebut, pelumas atau oli bekas itu masih memiliki harga jual lho.




Seperti yang disampaikan bengkel resmi PT Tunas Dwipa Motor yang melayani jasa pemeliharaan sepeda motor sudah melakukan kewajibannya, dengan mengumpulkan pelumas atau oli bekas. Karena PT Tunas Dwipa Motor sadar akan bahayanya pelumas atau oli bekas.

PT Tunas Dwipa Motor juga mengatakan ada pengumpulan limbah berbadan hukum yang legal, sehingga mereka tahu muaranya ke mana dan digunakan untuk tujuan apa.

"Salah satu syarat pengepul dan pengelola harus punya surat Analisa Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL karena masuk limbah B3 yg harus di kontrol oleh pemerintah," Ungkap Kepala Bengkel Tunas Dwipa Motor, Syafii saat ditemui tim detikoto.



Selanjutnya dikatakan oli bekas ibarat sampah yang dihasilkan rumah tangga. Pihak bengkel tentu ingin bengkelnya tetap bersih dan mengurangi resiko kerusakan lingkungan atau makhluk hidup di sekitarnya. "kita perlu tau muaranya sampai mana karena kalau tidak ketahuan akan membahayakan bisnis kita juga," ujar Syafii.

Di bengkel tempat Syafii bekerja pengepul biasanya datang sekali dalam sebulan untuk mengambil oli bekas agar bisa dikelola sesuai aturan yang berlaku.

Dalam satu bulan bengkel ini bisa menghasilkan 3 sampai 4 drum oli bekas atau setara 600 sampai 800 liter yang mana satu drum mampu menampung 200 liter.

"Biasanya setiap bulan pasti diambil dan ada biaya kompensasi untuk jasa tersebut. Oli bekas ini tidak dijual karena memang tidak ada nilainya tapi kami memberi biaya kompensasi pada pihak yang menjemput sebesar 500 ribu Rupiah," terang Syafii.



Meskipun setiap bulan oli bekas dari bengkel tersebut akan diambil terkadang ada juga yang datang dari awal karena kebutuhan pasar mereka.

"Kalau dia butuh bisa ada harga lebih tapi tetap di bawah harga standar karena belum waktunya diangkut. Tapi tujuan utamanya adalah jangan sampai kotor. Kalau ngga diambil kan kita yang repot. Ibarat sampah di rumah harus dibuang," ujar Syafii.

Sebagai catatan oli bekas dikategorikan sebagai Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun atau disingkat dengan LB3. LB3 merupakan zat atau bahan-bahan lain yang dapat membahayakan kesehatan dan keberlangsungan makhluk hidup dan lingkungannya. Oli bekas mengandung logam berat dari bensin dan mesin kendaraan bermotor yang jika masuk ke dalam tubuh dapat berakibat kerusakan ginjal, syaraf, dan kanker.

Bahaya dari dampak oli bekas ini dikontrol serius oleh pemerintah dengan mengeluarkan PP Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah B3. Regulasi ini sayangnya belum banyak menjangkau bengkel tidak resmi yang lebih banyak daripada bengkel resmi yang tersebar di Indonesia sehingga bersiko penyalahgunaan atau pencemaran lingkungan karena tidak dikelola dengan benar. (lth/lth)

No comments:

Post a Comment