Penampung Oli Bekas Berbahaya Beromzet Rp 300 Juta Sebulan
Penampungan dan pengelolaan limbah berkategori bahan berbahaya dan beracun (B3) tanpa izin, berupa oli bekas di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, diketahui telah beroperasi selama 12 bulan atau setahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, sebelumnya tanah seluas satu hektar tersebut sempat disewa untuk tempat parkir kontainer, hingga akhirnya dijadikan penampungan oli bekas berbahaya.
"Tanah ini penyewanya ganti-ganti. Dulu sempat untuk tempat limbah, lalu parkiran kontainer. Dan sekarang jadi penampungan oli bekas. Mereka sudah beroperasi selama 8-12 bulan," terang Rikwanto kepada wartawan di lokasi, Selasa (19/8/2014).
Rikwanto menjelaskan di atas lahan itu ada lima perusahaan. Masing-masing perusahaan mendapat omzet minimal Rp 50 juta setiap bulannya. "Omzet mereka sebulannya Rp 50 juta. Disini kan ada lima perusahaan, jadi total bisa sampai 250-300 juta," tambah Rikwanto.
Polda Metro Jaya telah memasang garis polisi di lokasi kejadian. Kelima perusahaan yang dimintai keterangan yakni PT HB yang dikelola MB, PT PM dikelola AB alias WW, PT GB dikelola P. Kemudian PT BS dikelola AS, dan PT JY dikelola S.
ADVERTISING
inRead invented by Teads
Usaha mereka membeli oli bekas dari kapal laut dan ditampung di tangki. Lalu dijual ke pabrik di Jakarta, Bogor dan Sukabumi untuk bahan bakar tungku atau perapian proses produksi. Hasil laboratorium Mabes Polri dan saksi ahli Subdit Limbah B3 Kementrian Lingkungan Hidup, oli bekas tersebut tidak memenuhi standart keamanan.
Dari lokasi itu, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni sembilan tangki penyimpanan berkapasitas 16 ribu liter, 11 kontainer berkapasitas 48 ribu liter, empat mesin pompa, satu mobil truk, 25 drum bekas, dan oli bekas beracun sekitar 190 ribu liter.
Tags
Kabid Humas Polda Metro Jaya
Kombes Rikwanto
Mabes Polri
Kementerian Lingkungan Hidup
Baca Juga
Tiga Kurir dan 12,49 Kilogram Sabu Berhasil Diamankan Polisi
Ada Noda Hitam, Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Sempat ke Klinik 'Ngakunya Jatuh'
Hari Ini Jenazah Pramugari Pesawat Lion Air PK-LQP Alviani Hidayatul Solikha Dimakamkan di Madiun
Dugaan Sementara Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Bekasi Karena Dendam
Pengelola Wahana Bianglala di Pasar Sekaten Yogyakarta Terancam Mendapatkan Sanksi
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
Ikuti kami di
Video Pilihan
BERITA REKOMENDASI
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penampung Oli Bekas Berbahaya Beromzet Rp 300 Juta Sebulan, http://www.tribunnews.com/metropolitan/2014/08/19/penampung-oli-bekas-berbahaya-beromzet-rp-300-juta-sebulan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
Penampungan dan pengelolaan limbah berkategori bahan berbahaya dan beracun (B3) tanpa izin, berupa oli bekas di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, diketahui telah beroperasi selama 12 bulan atau setahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, sebelumnya tanah seluas satu hektar tersebut sempat disewa untuk tempat parkir kontainer, hingga akhirnya dijadikan penampungan oli bekas berbahaya.
"Tanah ini penyewanya ganti-ganti. Dulu sempat untuk tempat limbah, lalu parkiran kontainer. Dan sekarang jadi penampungan oli bekas. Mereka sudah beroperasi selama 8-12 bulan," terang Rikwanto kepada wartawan di lokasi, Selasa (19/8/2014).
Rikwanto menjelaskan di atas lahan itu ada lima perusahaan. Masing-masing perusahaan mendapat omzet minimal Rp 50 juta setiap bulannya. "Omzet mereka sebulannya Rp 50 juta. Disini kan ada lima perusahaan, jadi total bisa sampai 250-300 juta," tambah Rikwanto.
Polda Metro Jaya telah memasang garis polisi di lokasi kejadian. Kelima perusahaan yang dimintai keterangan yakni PT HB yang dikelola MB, PT PM dikelola AB alias WW, PT GB dikelola P. Kemudian PT BS dikelola AS, dan PT JY dikelola S.
ADVERTISING
inRead invented by Teads
Usaha mereka membeli oli bekas dari kapal laut dan ditampung di tangki. Lalu dijual ke pabrik di Jakarta, Bogor dan Sukabumi untuk bahan bakar tungku atau perapian proses produksi. Hasil laboratorium Mabes Polri dan saksi ahli Subdit Limbah B3 Kementrian Lingkungan Hidup, oli bekas tersebut tidak memenuhi standart keamanan.
Dari lokasi itu, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni sembilan tangki penyimpanan berkapasitas 16 ribu liter, 11 kontainer berkapasitas 48 ribu liter, empat mesin pompa, satu mobil truk, 25 drum bekas, dan oli bekas beracun sekitar 190 ribu liter.
Tags
Kabid Humas Polda Metro Jaya
Kombes Rikwanto
Mabes Polri
Kementerian Lingkungan Hidup
Baca Juga
Tiga Kurir dan 12,49 Kilogram Sabu Berhasil Diamankan Polisi
Ada Noda Hitam, Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Sempat ke Klinik 'Ngakunya Jatuh'
Hari Ini Jenazah Pramugari Pesawat Lion Air PK-LQP Alviani Hidayatul Solikha Dimakamkan di Madiun
Dugaan Sementara Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Bekasi Karena Dendam
Pengelola Wahana Bianglala di Pasar Sekaten Yogyakarta Terancam Mendapatkan Sanksi
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
Ikuti kami di
Video Pilihan
BERITA REKOMENDASI
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penampung Oli Bekas Berbahaya Beromzet Rp 300 Juta Sebulan, http://www.tribunnews.com/metropolitan/2014/08/19/penampung-oli-bekas-berbahaya-beromzet-rp-300-juta-sebulan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman